Perkembangan Kasus & Peran GWL-INA atas kejadian Surabaya

Pada 30 April 2017 polisi menangkap 14 orang yang disangkakan gay di sebuah kamar hotel yang diduga mereka melakukan hubungan seks sejenis.

Ke 14 orang yang ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (30/4/2017) dan ditahan  pada dini hari.Ke 14 orang tersebut bakal dijerat Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi, dan atau Pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, polisi juga akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Sejak kejadian tersebut Divisi Advokasi Jaringan Nasional GWL-INA melakukan koordinasi dengan Rafael Hendrikus da Costa dari Gaya Nusantara selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) Advokasi Jaringan Nasional GWL-INA. Sejak kejadian itu, Rafael langsung menghubungi mitra-kerja kerja termasuk  LBH Surabaya untuk melakukan pendampingan hukum pada korban atas kejadian tersebut.

GWL-INA berkomitmen memberikan dukungan pada kasus tersebut karena ada dugaan bahwa mereka (yang ditangkap) dipaksasangkakan sebagai gay dan adanya dugaan pemaksaan tes HIV diluar keinginan pribadi.

Hal-hal yang disampaikan oleh GWL-INA adalah untuk dilakukan advokasi adalah atas tindakan aparat penegak hukum yang masuk ke kamar hotel orang lain yang merupakan ruang privat seseorang, juga adanya dugaan pemeriksaan HIV secara paksa yang hasilnya telah diumumkan oleh Kepolsiian dan dimuat di beberapa media massa bahwa ada beberapa orang yang ditangkap tersebut dinyatakan positif HIV. Selain itu tuduhan kempemilikan senjata tajam yang ditemukan oleh polisi di mobil salah satu orang yang ditangkap yang ketika ditemukan  senjata tajam tersebut tidak ada pemilik mobil dan hanya polisi yang menemukan.

 

Laporan Perkembangan Penanganan Kasus terkait Penggerebekan ‘Pesta Seks’ Gay di Hotel Oval, Surabaya, 30 April 2017 yang dilaporkan ke GWL-INA

 

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap Terkait Penggerebekan ‘Pesta Seks’ Gay di Hotel Oval, Surabaya, 30 April 2017

Dalam menyikapi kasus ini, kami dari Yayasan GAYa NUSANTARA Surabaya telah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik lokal maupun nasional, seperti : LBH Surabaya, Kontras, CMars, Arus Pelangi, Suara Kita dan YLBHI. Upaya ini dilakukan untuk pendampingan hukum dan sosial bagi 14 orang yang ditahan dengan tuduhan pidana UU Pornografi (pasal 32, 33 dan 34) dan UU ITE (pasal 45).

Yayasan GAYa NUSANTARA bersama CMars sudah berkunjung ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, namun masih belum mendapatkan banyak informasi karena keterbatasan waktu berkunjung. Kegiatan selanjutnya akan dilakukan oleh LBH Surabaya sebagai Pendamping Hukum. (Dilakukan 3 Mei 2017)

 

Pendampingan Hukum

Pada hari ini, tanggal 08 Mei 2017, tepatnya jam 10.45 WIB, Rafael (Vera Cruz), Ketua Yayasan GAYa NUSANTARA Surabaya bersama Sugianto, SH, dari LBH Surabaya dan teman jaringan, Mbak Haris Teguh (‘Endut’) dari C’Mars, datang ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Kami datang untuk bertemu dan berbicara dengan Jarot Pahala Andrias (penyelenggara ‘pesta seks’). Menurut Jarot, dari 14 orang yang ditangkap dalam penggerebekan itu, 6 orang sudah dibebaskan karena status mereka dalam penyidikan adalah saksi. Sedangkan 8 orang termasuk dirinya, Jarot, dianggap pelaku. 6 orang ditahan dengan tuduhan pidana UU Pornografi  No. 44/2008 pasal 34 (“menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”) dan 36 (“mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya”). Untuk Jarot sendiri ada tambahan pidana berdasarkan UU ITE No. 11/ 2008 pasal 45 (terkait pasal 27: “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”). Selain itu salah satu peserta yang dikenai pidana tambahan terkait dengan ditemukannya senjata tajam (sajam) dalam mobil.

Kami juga menanyakan tentang kondisi mereka selama dalam dalam tahanan, dan mereka menjawab kalau baik-baik saja sejauh ini dan tidak mengalami kekerasan apapun. Kemudian mereka juga bersedia untuk didampingi LBH Surabaya untuk pendampingan hukum. Namun LBH Surabaya meminta surat kuasa dari keluarga 8 orang tersangka untuk malakukan proses pendampingan lebih lanjut.

Pada saat bersamaan, kami bertemu dengan orang tua dan saudara dari salah satu tersangka pesta seks tersebut. Mereka juga mau untuk didampingi oleh LBH Surabaya. Nanti kami akan melakukan komunikasi terus dengan keluarga ini. Namun masih harus juga menunggu konfirmasi dari 7 keluarga lainnya. Yayasan GAYa NUSANTARA akan melakukan kunjungan lagi pada para tersangka untuk meminta nomor kontak atau alamat keluarganya jika mereka sudah terbuka tentang kasus ini, guna melakukan komunikasi dan koordinasi agar segera dilakukan upaya penanganan kasus ini.  (Laporan 8 Mei 2017)

Setelah menerima hasil perkembanagan kasus, GWL-INA menanyakan kembali dukungan apa yang dibutuhkan dari GWL-INA dalam pendampingan kasus tersebut. Rafael menjelaskan bahwa  “sementara kasus hukumnya sedang berjalan, pendampingan hukum oleh LBH Surabaya terhadap 8 korban terus dilakukan agar mereka terbebas dari tuduhan yang dijatuhkan. Gaya Nusantara tidak ingin mempublikasikan penanganan kasus kepada masyarakat luas karena ada kekhawatiran bahwa kasus akan di Blow up kembali ke media.

Jaringan Nasional GWL-INA akan  terus memantau perkembangan kasus yang menimpa 8 orang yang sedang menjalani proses hukum tersebut.  Dukungan akan terus dilakukan agar ke 8 orang tersebut mendapatkan keadilan atas kejadian tersebut.

 

Police Break Up ‘Gay Party’ in Surabaya Hotel: An Update and GWL INA Response

Surabaya police arrested 14 men in hotel room, suspected as having same sex intercourse. The Surabaya police claimed them having “a gay party” in Oval Hotel on Saturday night, 30 April 2017. Since the case occurred, GWL INA gives fully support to this case through intensive coordination with Gaya Nusantara Surabaya. Surabaya LBH had been contacted to provide legal assistance to the victims of the incident.  Meanwhile, Gaya Nusantara Surabaya also assist victims and their family to give letter of authority to LBH as legal attorney.

On 8 May 2017, 6 people have been released as their status as a witness. While other 8 suspects are charged with violating articles 34 and 36 of Law No.44/2008 on Pornography. Among them, Jarot Pahala Andrias, has received extra charge with article 45 of Law No.11/2008 on Electronics Information and Transaction. He is suspected as ‘sex party’ organiser who socialise it through social media. In addition, one of the suspects is subjected to additional criminal charges (article 2 of Emergency Law No.12/1951) related to weapon ownership that was found in the car.

GWL-INA is committed to assist intensively these 8 victims through Gaya Nusantara and LBH Surabaya. “When the law case has been processed, legal assistance in essential to protect the victim rights and solve the case”. They decided to keep this process unpublished to prevent harmful information that usually be blown up by the media. All the supports are given in order to seek a justice for these victims.