Update Kasus Penangkapan 141 Orang yang diduga Melakukan Pesta Seks & Dukungan GWL-INA

 

Pada Hari Minggu tanggal 21 Mei 2017, Opsnal Jatanras & Resmob Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi telah melakukan penggerebekan terhadap adanya dugaan prostitusi gay dengan nama acara The Wild One. Polisi telah mengamankan 141 orang yang diduga melanggar UU No 4 Th 2008 tentang Pornografi.

Pasal yang dituduhkan polisi kepada korban :

1)      Penyedia Usaha Pornografi         :  Melanggar Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2

2)      Penari Striptease dan Gigolo       :  Melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 ttg Pornografi

Barang-bukti yg diamankan: kondom, tiket,  rekaman CCTV, fotokopi ijin usaha, uang tip striptease, kasur, iklan acara ”The Wild One”, HP untuk broadcast. Hingga saat ini korban masih di Markas Komando Polres Jakata Utara.

Menyikapi peristiwa tersebut Divisi Advokasi Jaringan Nasional GWL-INA telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jakarta. Selanjutnya Tim yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum Pers.  Tim sudah menyampaikan pernyataan sikap atas tindakan polisi yang telah melanggara HAM kepada warga negaranya dalam peristiwa ini. Selanjutnya tim akan segera datang ke Polres Jakut agar  ke 141 orang tersebut segera dibebaskan jika tidak ada pasal yang dituduhkan. Tim Advokasi Hukum juga akan bertemu dengan para korban untuk menawarkan diri  untuk mendampingi kasus hukumnya.

GWL-INA meminta organisasi anggota dan masyarakat agar :

1)      Untuk tidak menuliskan berita ini ataupun linknya di media sosial agar hak korban terlindungi  apa lagi menyebarkan foto-foto korban.

2)      Tidak menuliskan komentar di Medsos, agar kasus tidak semakin besar dan memancing emosi orang-orang atau ogganisasi masyarakat yang intoleran.

 

 

Indonesian Police Arrest 141 Men Suspected Of Having Sex Party: An Update and GWL -INA Response

 

Sunday, May 21 2017 the North Jakarta Police Headquarters have arrested 141 men for gay prostitution accusation under the name “The Wild One“. They was arrested in a sauna called Atlantis located in North of Jakarta. They are charged with charged with violating No.44/2008 on Pornography:

1)      Business Provider of Pornography for Violating Article 30 and Article 4 Paragraph 2

2)      Striptease and Gigolo Dancers for Violating Article 36 and Article 10 of Law No. 4/2008

Coveted evidence that are used by the police are condom, ticket, CCTV record, copy of business license, money tip, and mattress, The Wild One advertising and HP to broadcast the event. Until now, the victim is still arrested in the North Jakarta Police Headquarters.

In response to this case, Advocacy Division of GWL-INA has coordinated with the Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta) to support legal assistance. Furthermore, a team consists of Jakarta Legal Aid Institute, Public Legal Aid Institute and Legal Aid Institute for Press has already submitted a statement toward police actions that have violated human rights to its citizens. This team urges North Jakarta Police to release 141 people immediately if no articles are alleged. Aside, this team also intensively accompany all the victims to protect their right.

Having the same propose, to protect human right of the victim GWL-INA requests all the CBO members and communities to:

1)      Not to write this news as well as disseminate the news link (or photos victims) through social media to protect so that victims right.

2)      Not to write a comment on social media to prevent the case is not getting bigger and provoking intolerant people.