Akhirnya pemerintahan Pakistan memperbolehkan Transgender untuk memilih sendiri gender mereka dalam berbagai urusan resmi (keadministrasian).
Mahkamah Agung Pakistan mengeluarkan pernyataan, bahwa warga negara Pakistan yang tidak merasa dirinya sebagai pria ataupun wanita, boleh mengisi formulir pembuatan tanda penduduk sebagai transgender.
(sumber: BBC UK)