Hak untuk bebas dari diskriminasi dan perlakuan buruk adalah hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk tidak direndahkan, tidak dikuncilkan, dan menerima layanan serta bantuan sosial yang setara dengan orang lain. Sayangnya, masih banyak orang dan kelompok yang tidak bisa mendapatkan hak dasar ini dikarenakan oleh kerentanannya untuk mengalami stigma dan diskriminasi. Pada tahun 2021, GWL-INA bersama dengan CRM bekerjasama dengan PSHK1 dalam mengembangkan studi terkait Pengembangan Strategi Advokasi Anti-diskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia. Pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia studi ini ditemukan ada 42 Undang-Undang yang mengatur terkait kelompok rentan2 Dari 42 ada dua kelompok rentan yang sama sekali belum diakui dan diatur yaitu kelompok Minoritas Gender dan Seksual (LGBTIQ+) dan Minoritas Kepercayaan, sedangkan yang diatur namun tidak diakui ada delapan kelompok
yang salah satunya adalah Orang Dengan HIV/AIDS3. Temuan ini menunjukan bahwa adanya kebutuhan mendesak terkait advokasi perlindungan yang komprehensif terkait kelompok rentan dari diskriminasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penguatan kapasitas kelompok rentan, khususnya dalam hal ini kelompok LGBTIQ+ dan Populasi Kunci di Indonesia terkait advokasi ini. Dalam memaksimalkan peningkatan kapasitas ini, tahun 2022, GWL-INA bersama dengan konsorsium CRM telah mengembangkan modul pelatihan advokasi anti-diskriminasi yang digunakan sebagai acuan peningkatan
kapasitas ini. #GWL-INA # #HKSR