Program penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia terus berupaya mewujudkan cita-cita
besarnya dalam memastikan pemenuhan akses universal terhadap pencegahan dan
pengobatan bagi masyarakat, khususnya kepada kelompok berisiko tinggi (populasi kunci).
Upaya ini dilakukan dengan memastikan semua intervensi yang dilakukan dapat berjalan secara
efektif dan berkualitas, di antaranya memastikan layanan kesehatan yang terintegrasi,
pengelolaan layanan kesehatan yang transparan dan akuntabel, serta adanya lingkungan
kondusif bagi kelompok populasi kunci berdasarkan hak asasi manusia dan sensitif gender.
Pada saat ini, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah menciptakan lingkungan yang
kondusif untuk program penanggulangan HIV/AIDS. Hal ini terlihat dari maraknya dorongan dari beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu yang membuat pemerintah menyusun kebijakan yang kontra produktif terhadap program tersebut, khususnya dalam upaya meningkatkan akses terhadap kelompok populasi kunci yang bebas stigma dan perlakuan diskriminatif. Beberapa kebijakan yang dimaksud seperti upaya kriminalisasi pada petugas penjangkau populasi kunci dan pendamping sebaya hingga perlakuan diskriminatif di layanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dampak dari kebijakan dan tindakan yang belum berpihak ini juga mempengaruhi proses penyebaran informasi pada populasi kunci, sehingga kesadaran kelompok ini untuk berperan aktif dalam penanggulangan HIV/AIDS menjadi terhambat, yang juga berdampak pada rendahnya aksesĀ terhadap layanan kesehatan.
Sebagai upaya untuk merespon dan menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut,
Perkumpulan GWL-INA berusaha untuk mendorong dan memperkuat organisasi berbasis
komunitas (OBK) dan komunitas dalam upaya mempengaruhi pengambilan kebijakan, guna
meningkatkan akses terhadap pemenuhan hak atas kesehatan secara komprehensif. Terkait hal
ini, Perkumpulan GWL-INA bermaksud menyelenggarakan kegiatan monitoring kualitas layanan
dan kebijakan layanan HIV bagi pengguna layanan saat pandemi COVID-19 di lima wilayah
intervensi program, yaitu : Kab. Bekasi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bandar Lampung dan
Kota Kendari.