Sayangnya, lanjut Firdaus, hingga 3 April 2012, tidak ada tanggapan dari pihak Kemenkumham. Padahal menurut UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, paling lambat 10 hari sejak permohonan diterima, Badan Publik bersangkutan, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
“SatuDunia menilai kesimpangsiuran informasi dari pemerintah terkait pembahasan RUU Konvergensi Telematika ini bukanlah sebuah hal yang kebetulan. Mengingat, RUU Konvergensi Telematika ini menyangkut kepentingan bisnis besar di bidang telematika,” papar Furdaus.
Firdaus mengatakan, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai isi dari RUU Konvergensi Telematika ini lebih menguntungkan korporasi atau bisnis daripada masyarakat. Terkait berbagai penilaian negatif itulah, dia menuding, pemerintah seperti sengaja memberikan informasi yang simpang siur atas status RUU ini.
“Bahkan dalam beberapa hal terkesan menutupi informasi terkait pembahasan RUU Konvergensi Telematika ini,” jelas Firdaus.(fat/jpnn)