Setiap orang berhak mendapat perlindungan dari diskriminasi dan perlakuan buruk, karena
hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini mencakup hak untuk tidak
direndahkan, tidak disingkirkan, serta mendapatkan layanan dan bantuan sosial yang sama
dengan orang lain. Namun, ada banyak orang dan kelompok yang tidak bisa memperoleh hak dasar ini karena rentan mengalami stigma dan diskriminasi.
Pada tahun 2021, CRM bekerjasama dengan PSHK 1 dalam mengembangkan studi terkait
Pengembangan Strategi Advokasi Anti-diskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia. Pada
studi ini ditemukan ada 42 Undang-Undang yang mengatur terkait kelompok rentan . Dari 42
Undang-Undang terdapat dua kelompok rentan yang sama sekali belum diakui dan diatur
yaitu kelompok Minoritas Gender dan Seksual serta Minoritas Kepercayaan, sedangkan yang
diatur namun tidak diakui ada delapan kelompok yang salah satunya adalah Orang Dengan
HIV/AIDS . Temuan ini menunjukan bahwa adanya kebutuhan mendesak terkait advokasi
perlindungan yang komprehensif terkait kelompok rentan dari diskriminasi. Salah satu
langkah yang dilakukan adalah pembentukan koalisi kelompok rentan yang terdiri dari 50
organisasi.
Koalisi ini berupaya mendorong pemerintah menciptakan legislasi anti diskriminasi pada
kelompok rentan yang sering kali menjadi korban stigma dan diskriminasi. Melalui advokasi
yang dilakukan oleh Koalisi Kelompok Rentan, diharapkan pemerintah dapat menyadari
pentingnya peraturan khusus yang mengatur tentang anti diskriminasi.
Oleh karena itu pada Minggu – Kamis, 5 – 9 Maret 2023, GWL INA berinisiatif mengadakan kegiatan lokakarya penyusunan strategi kampanye advokasi legislasi anti-diskriminasi bagi kelompok rentan. Melalui lokakarya ini, diharapkan akan ditemukan strategi yang efektif untuk mempromosikan advokasi legislasi Anti Diskriminasi bagi kelompok rentan di media sosial dan menjangkau khalayak yang lebih luas.