Waria Diharamkan Bekerja di Salon Wanita

Jum’at, 21 Mei 2010 | 16:57 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri – Forum diskusi yang dilakukan para santri atau Bahtsul Masail Ke-22 di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mengharamkan pemilik usaha kecantikan (salon) mempekerjakan waria. Meski memiliki sikap seperti perempuan, para waria tetap dinyatakan sebagai laki-laki dan tidak boleh bersentuhan dengan wanita.

Juru Bicara Pondok Pesantren Al Falah Abdul Manan mengatakan rekomendasi ini ditujukan kepada para pemilik usaha salon wanita saja. Dengan mempekerjakan waria, pemilik salon dianggap membiarkan terjadinya perbuatan maksiat karena melakukan kontak fisik dengan perempuan sebagai konsumennya. “Pada prinsipnya waria adalah tetap laki-laki dan dilarang bersentuhan dengan perempuan di luar muhrim,” kata Abdul Manan, Jumat (21/5).

Menurut dia, rekomendasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat mengingat semakin banyaknya komunitas waria di tanah air. Bahkan keberadaan mereka kerap dijumpai di tempat usaha kecantikan dan melakukan perbuatan yang dilarang syara’ kepada konsumen.

Forum diskusi yang dihadiri 125 delegasi pondok pesantren se-Jawa dan Madura itu meminta kepada pengusaha salon untuk mempekerjakan waria di tempat usaha laki-laki sesuai jenis kelaminnya. Mereka juga berharap keberadaan para waria ini bisa dikurangi dengan memberikan pengetahuan agama sejak dini. “Kami minta masyarakat bisa menerima masukan ini dengan bijak,” katanya.

Bahtsul Masail pria ke-22 ini diselenggarakan selama dua hari sejak tanggal 19 – 20 Mei 2010. Selain merumuskan tenaga kerja waria, forum itu juga memperkuat hubungan pernikahan siri sebagai perbuatan yang sah. Rencananya seluruh rekomendasi tersebut akan diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta untuk ditindaklanjuti secara politik.

HARI TRI WASONO

 (sumber: tempointeraktif.com)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *